Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ibunda Joy Tobing Tak Ditahan, Korban Kecewa

Kompas.com - 07/04/2010, 09:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah mengetahui ibunda vokalis Joy Tobing, Roma Intan Sibuea, melenggang bebas tanpa harus menjalani penahanan oleh polisi, sebagai korban penganiayaan Posma Simanjuntak mengaku kecewa. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Posma.

Terang sang kuasa hukum, Coki TN Sinambela, SH, pada 1 Maret 2010 di kediaman Joy di kawasan Mapang, Jakarta Selatan, dalam rangkaian acara pernikahan Joy dengan Daniel Sinambela, yang tak disetujui oleh Roma, telah terjadi keributan antara Roma dengan Posma, yang ketika itu ditemani oleh Paimin Sitorus, yang  sama-sama merupakan kerabat Daniel.

Terang Coki lagi, dalam keributan itu Roma memukul Posma dengan sandal dan meneriakinya maling sehingga Posma dikeroyok. Peristiwa itu langsung dibawa ke pihak berwajib setempat dan kemudian status Roma menjadi tersangka.

Tapi, sambung Coki, meskipun bersatus tersangka, Roma tak ditahan. Menurut Coki, itu bisa terjadi karena pihak penyidik mengenakan pasal yang lebih ringan atas tindakan Roma. "Kami coba mengkonfirmasi. Sebagai tim kuasa hukum dari Posma Simanjuntak, kami mencoba menanyakan kebenaran dari informasi dari infotainment bahwa Roma Sibuea itu sudah keluar dan tidak ditahan," kata Coki ketika datang ke Posek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2010) dini hari.

Menurut Coki lagi, pasal pidana yang dikenakan oleh tim penyidik kepada Roma tergolong ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan. "Karena, yang kami dapat informasinya, yang dipakaikan sekarang pasal 351 (penganiayaan). Padahal, jelas, yang di laporan kami itu pasal 170 (penganiayaan dan pengeroyokan). Padahal, itu kan tindak pidana biasa, yang tidak bisa dicabut," tekan Coki.

Lanjut Coki, Roma seharusnya ditahan oleh polisi karena kasus itu sudah memenuhi unsur pidana. "Jelas, sudah memenuhi unsur pidana pasal 184 KUHAP, ada saksi lima orang dan ditambah dua sampai tiga orang dari luar yang langsung melihat di TKP saat kejadian, ditambah visum, baju sobek, dan kacamata yang pecah, sudah memenuhi unsur pidana," terang Coki.

Karena itu pula, Coki menyayangkan jika pada akhirnya Roma bisa bebas tanpa ditahan. "Jadi, kalau pakai pasal 351, karena dipukul pakai sandal, itu aneh bin ajaib. Kalau dia sekarang (dikenakan pasal) 351 ayat 1, semestinya dia sudah ditahan, karena saksi ada lima orang, dan orangnya (Posma) juga sakit. Saya juga lihat di TV bahwa si Ibu Roma Sibuea memang mengaku memukul," ujar Coki.

Coki berharap agar pihak kepolisian bisa bertindak tegas dalam hal ini. "Kami percayakan juga ke polisi untuk segera mengkonfrontir agar terlihat pidananya, karena kalau sudah begitu akan segera ditahan dan dipenjarakan sesuai dengan hukum pidana," tegas Coki. "Secara prinsip, kami minta keadilan. Pihak polisi secara profesional tidak ada keberpihakan. Dia (Posma) meminta keadilan seadil-adilnya, dia minta polisi bertindak secepatnya," tutupnya. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com