Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marcella Bertemu Musuh Lama di Pengadilan

Kompas.com - 06/05/2010, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih ingat kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tertuduh desainer interior E Agung Setiawan terhadap pemain film Marcella Zalianty? Kasus tersebut kembali dibawa ke meja hijau oleh Marcella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

"Lagi ada sidang perkara pidana, Marcella melaporkan kami, saya jadi terdakwa sekarang. Ini perkara yang dulu," kata Agung ketika ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Pusat itu, Kamis (6/5/2010).

 

Agung mengaku, kali ini ia berhadapan kembali dengan Marcella setelah dirinya dilaporkan balik oleh kekasih pebalap nasional Ananda Mikola itu. "Saya dilaporkan balik oleh Marcella. Tuduhannya, penipuan dan penggelapan, dan ini sidang yang ketujuh," terangnya.

 

Sejak awal Agung sudah mengira akan bertemu lagi dengan Marcella. "Kalau yang saya hadapi sekarang, saya sudah menyangka dari awal. Saya sudah tahu karena saya sudah dilaporkan pada Desember 2008," terangnya lagi.

 

Dilaporkan balik oleh Marcella, pria yang digosipkan penyuka sesama jenis itu bukan tanpa upaya untuk menempuh jalur kekeluargaan. "Dalam perjanjian kan ada sejumlah uang yang harus saya kembalikan, tapi dia menolak dikembalikan karena dia sudah telanjur melaporkan," bebernya.

 

Agung berharap, kasusnya dengan Marcella kali ini hanya sampai pada gugatan perdata, tidak menjadi tuntutan pidana. "Kami selalu berharap ini akan mengarah ke perdata. Kami berusaha membuktikan kalau pekerjaan yang sudah saya lakukan berjalan dengan baik," tutupnya. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com