Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Jane Shalimar Tak Ditahan

Kompas.com - 28/07/2010, 10:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Jane Shalimar tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meski berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap. Kini ia menunggu jadwal sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Mislam, sopir mantan suami Jane, Febrianto, tersebut.

Satu minggu lalu, berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Jane terhadap Mislam dinyatakan lengkap oleh Kejati. Menyusul kemudian, penyidik dari Polda Metro Jaya mengirimkan tersangka Jane ke Kejati, Selasa (27/7/2010).

Menurut Mohammad Burhanudin, pengacara Jane, kliennya tidak ditahan karena secara yuridis ada jaminan dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Jane juga mengasuh anak umur 5 tahun. Jadi dia tidak ditahan." kata Burhanudin saat ditemui di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said No 2, Jakarta Selatan, Selasa.

Setelah penyerahan berkas perkara, Jane kini menunggu jadwal persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Mungkin dua minggu setelah Selasa ini baru akan digelar persidangannya," jelasnya.

Burhanudin menyatakan, Jane dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Sekarang sedang disiapkan langkah hukum pembelaan di pengadilan," kata Burhanudin.

Sementara itu Jane merasa ada yang janggal pada kasus tersebut. Jane dan Mislam alias Alam memang saling melapor ke polisi setelah bertengkar pada 27 Januari 2010 lalu. Usai kejadian, Jane segera melapor ke Polrestro Jakarta Selatan dan membuat visum luka penganiayaan yang diduga dilakukan Mislam.

Selang beberapa hari kemudian, giliran Mislam yang membuat laporan terhadap Jane ke Polda Metro Jaya. "Yang melaporkan ke polisi kan saya dulu karena saya ini korban. Dia (Mislam) juga sempat ditahan seminggu di polres, tapi keluar karena ada yang memberi jaminan," ujar Jane.

Menurut Jane, proses yang salah adalah karena justru laporan Mislam terhadap dirinya yang ditindaklanjuti polisi, bukan laporannya atas Mislam yang sebenarnya dibuat terlebih dulu di Polrestro Jakarta Selatan. Nanti kami akan tanyakan penanganan kasus ini ke Divpropram Polda Metro Java. 

Diteriaki maling

Ribut-ribut Jane dan Mislam itu terjadi pada 27 Januari 2010. Saat itu, sekitar pukul 10.00. Jane bermaksud menjemput putranya, Zarno, yang lama tidak ditemui karena diambil Febrianto. mantan suaminya, di TK Kembang, kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Begitu Zarno berada dalam pelukannya, Jane segera membawa masuk ke dalam mobil. Tapi ia diteriaki maling oleh Mislam. Tarik menarik antara Jane dan Mislam karena rebutan Zarno terjadi. Tidak lama kemudian, Jane mengaku dikeroyok sekitar 10 sopir yang saat itu menunggu di TK Kembang.

Merasa dianiaya, Jane lalu melaporkan Alam ke Polrestro Jakarta Selatan usai kejadian. Sejak kejadian itu Febrianto, aku Jane, tidak pernah menemui Zarno lagi. "Tanya kabarnya juga nggak pernah.Saat ini sedang menunggu kasasi soal pengasuhan hak asuh anak," kata Jane.

Selang beberapa saat setelah Jane melaporkan Mislam ke polres, Mislam melaporkan balik Jane ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Mei 2010 Jane dijadikan sebagai tersangka. Lalu bagaimana laporan Jane di Polrestro Jakarta Selatan? "Kata polisi bukan tidak ditanggapi, tapi prosesnya lama," tegas Jane. (wartakota)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com