Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma-Bambang Tetap Unggul

Kompas.com - 06/08/2010, 13:46 WIB

Surabaya, Kompas - Hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Surabaya, Kamis (5/8), menunjukkan Tri Rismaharini-Bambang DH unggul. Namun, penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum itu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Dalam rekapitulasi tercatat 932.291 dari 2,14 juta pemilih menggunakan hak pilih. Dari pemilih yang menggunakan suara, hanya 899.219 suara sah yang dapat dihitung. Risma-Bambang mendapat 367.472 suara sah (40,87 persen). Pesaing terdekatnya, Arif Afandi-Adies Kadir, mendapat 327.834 suara (36,46 persen).

Keunggulan Risma-Bambang atas Arif-Adies membesar dibandingkan dengan hasil rekapitulasi pada 8 Juni 2010. Saat itu Risma-Bambang unggul 30.671 suara dengan total perolehan 358.187 suara. Sementara saat penghitungan suara ulang, keunggulan Risma-Bambang menjadi 39.636 suara atau 4,4 persen dari total suara sah.

Meski demikian, berita acara hasil rekapitulasi kemarin hanya ditandatangani saksi Risma-Bambang, saksi BF Sutadi-Mazlan Mansyur, dan saksi Fitradjaja-Soeryono. Saksi Fandi Utomo-Yulius Bustami tidak datang pada rapat pleno tersebut, sementara saksi Arif-Adies, Djoeli Wahsono, menolak menandatangani karena menilai beberapa hal tidak sesuai dengan aturan.

Djoeli menilai, proses penghitungan suara ulang tidak sesuai dengan perintah KPU Pusat lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 396/KPU/VII/2010 bertanggal 14 Juli 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Ulang, khususnya butir (3) huruf (a). Dalam peraturan itu disebutkan, pembukaan setiap kotak suara harus disertai berita acara.

Namun, sebagian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak membuat berita acara itu. Selain itu, menurut Djoeli, sebagian gembok kotak suara juga sudah rusak. Karena tidak ada berita acara pembukaan kotak, saksi tidak bisa menuliskan keberatan atas dugaan temuan itu.

Sia-sia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Eko Sasmito mengatakan, hasil rekapitulasi akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya MK menetapkan apakah penghitungan suara sudah benar atau tidak. Jika MK menetapkan sudah benar, KPU akan membuat surat tentang penetapan calon terpilih berdasarkan keputusan MK.

"KPU akan ke Jakarta pada Senin (9/8). Laporan ke MK disampaikan karena pemungutan dan penghitungan suara ulang ini perintah MK. Selain ke MK, KPU juga akan melapor ke KPU Pusat," ujarnya.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang digelar di lima kecamatan dan dua kelurahan. Sebanyak 448.217 pemilih di Kecamatan Krembangan, Semampir, Bulak, Sukolilo, dan Rungkut harus ikut pemungutan suara ulang pada 1 Agustus 2010. Pemungutan suara ulang juga digelar di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung. Perintah itu menyusul gugatan Arif-Adies atas hasil penghitungan suara pada 8 Juni 2010.

Saksi Fitradjaja-Naen, Edi Frente, mengatakan bahwa hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang menunjukkan gugatan itu sia-sia. Karena itu, ia heran jika masih ada yang mewacanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang. "Seluruh proses pemilihan sudah menghabiskan Rp 51,7 miliar. Sudah cukup pemborosan ini. Pakai uang rakyat untuk kepentingan lain. Gugatan sekali lagi akan memperbesar antipati masyarakat kepada penggugat," ucapnya.

Namun Ketua Panitia Pengawas Pemilu Surabaya Wahyu Hariadi justru menyatakan, penghitungan suara ulang masih mungkin terjadi. Hal itu mengacu pada ketiadaan berita acara pembukaan setiap kotak suara yang harus dihitung ulang.

Wahyu juga mempermasalahkan keputusan KPU soal pemungutan dan penghitungan suara ulang. Beberapa tahapan sudah dilakukan sebelum SK tentang pemungutan suara ulang selesai. Hal itu dianggap menyalahi hukum tata usaha negara dan dapat menyebabkan hasil pemungutan suara ulang dibatalkan. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com