Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Gayus Saja Ketahuan, apalagi Ariel

Kompas.com - 10/11/2010, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum penyanyi Nazriel Irham alias Ariel, Afrian Bondjol atau yang akrab disapa Boy, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas perpanjangan masa penahanan kliennya itu.

Pihaknya menganggap, penahanan Ariel tersebut tidak sah. "Kami mengirimkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait perpanjangan penahanan Ariel oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Kami menganggap penahanan Ariel itu tidak sah," terang Boy di Jakarta, Rabu (10/11/2010).

Dikatakannya pula, permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan pada Rabu (10/11/2010) siang ke Pengadilan Negeri Bandung. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan Reg No 3/Pid.Praper/2010/PN.Bdg.

Menurut Boy, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bandung terhadap kliennya tersebut tidak masuk akal. Sebab, Ariel telah bersikap kooperatif selama proses hukum yang berjalan. "Saya pikir, alasan-alasan untuk melakukan perpanjangan penahanan itu tidak masuk akal. Selama ini Ariel itu kooperatif dengan penyidik," ucap Boy.

Masih terang Boy, Ariel tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama sehingga Kejari Bandung tidak memiliki alasan untuk menahan Ariel. "Apakah itu mungkin? Kalau melarikan diri, masak orang enggak tahu itu Ariel? Gayus aja, yang tidak setenar Ariel, melarikan diri, tapi banyak orang yang tahu kok," ujarnya lagi.

Selain itu, Kejari juga dinilainya terlalu lama dalam menyusun surat dakwaan. Padahal, berkas kasus Ariel sudah lama dinyatakan P-21. "Kenapa lama sekali? Padahal, berkas sudah dinyatakan lengkap. Sampai sekarang kejaksaan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu," tandasnya.

Penahanan Ariel, yang dilakukan oleh Kejari Bandung, telah berakhir pada 8 November 2010. Karena proses penyusunan dakwaannya belum rampung, Kejari sesuai wewenangnya memutuskan untuk memperpanjang penahanan Ariel selama 30 hari lagi. Hal itu berarti Ariel, yang sejak 20 Oktober 2010 dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru, Bandung, terpaksa mendekam di bui setidaknya hingga 2 Desember 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com