Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ariel Tanpa Pengawalan Ketat

Kompas.com - 16/11/2010, 18:59 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Penyanyi Nazriel Irham alias Ariel akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/11/2010) pekan depan sekitar pukul 09.00.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rusmanto mengatakan persidangan tersebut tidak akan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan. "Tidak ada pengawalan khusus," jelas Rusmanto dihubungi di Bandung, Selasa (16/11/2010).

Menurutnya, persidangan Ariel nanti tidak akan mendapatkan pengamanan berlebihan. Persidangan itu akan berjalan sebagaimana persidangan yang biasanya digelar untuk kasus serupa. "Sama saja, Ariel tetap sama dengan terdakwa yang lainnya," cetus Rusmanto.

Selama persidangan kasusnya digelar, kekasih Luna Maya itu akan tetap menjadi penghuni Rutan Pondok Waru, Bandung.

Berikut jejak kasus Ariel yang sempat mencuri perhatian banyak pihak. Kasus Ariel dianggap sebagai kasus terbesar dalam sejarah industri hiburan Tanah Air. Berikut perjalanan panjang Ariel menuju meja hijau.

 Selasa (22/06/2010) pukul 03.00 WIB, Ariel ditangkap polisi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Kekasih Luna Maya itu kemudian harus mendekam di Rutan Mabes Polri. Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah dua video porno Ariel tersebar di internet. Video pertama adalah Ariel dengan Luna yang beredar di dunia maya sejak awal Juni 2010. Video kedua, Ariel dengan Cut Tari tersebar pada 8 Juni 2010.

Berbarengan dengan penangkapannya itu, Ariel pun ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno dan langsung ditahan di Mabes Polri. Sedangkan Luna dan Tari hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Memasuki hari ke-120 penahanannya di Bareskrim Mabes Polri,  Selasa (19/10/2010), pihak kepolisian masih belum bisa menyebutkan di mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuatan video porno itu. Hingga akhirnya berkas Ariel dinyatakan lengkap namun pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu bukan didakwa sebagai pelaku video porno.

Menurut keterangan pihak kejaksaan, Ariel didakwa karena ikut membantu menyebarkan video porno itu. Saat itu, Ariel pun dipindahkan ke Bandung karena lokasi penyebaran video itu berawal dari Kota Kembang tersebut. 

Pada 20 Oktober, Ariel pun dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Kebon Waru, Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com