Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RCTI Ajukan Nota Keberatan atas Laporan KPI

Kompas.com - 01/12/2010, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak stasiun televisi RCTI mengajukan nota keberatan atas laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Mabes Polri. KPI mengadukan Direktur Utama RCTI Hary Tanoe Soedibyo dengan sangkaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pertanggungjawaban Materi Siaran.

Pihak RCTI menyatakan keberatan atas sikap tegas KPI. "Yang pasti, kami sebagai media takut karena KPI sudah seperti Deppen (Departemen Penerangan) di masa lalu. Kami juga masih dalam proses keberatan," kata juru bicara RCTI, Arya Sinulingga, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (1/12/2010).

Arya menilai, pelaporan RCTI berdasarkan alasan bahwa KPI merupakan penyambung lidah masyarakat tidak tepat. "Begini, bagaimana kalau ada 1.000 surat, aduan atau e-mail yang mengatasnamakan masyarakat menuntut stasiun TV lain, apa KPI juga akan memidanakan stasiun tersebut? KPI ini menurut kami sudah seperti Deppen masa lalu. Padahal, KPI adalah lembaga produk reformasi," kilah Arya.

Untuk selanjutnya, RCTI akan memenuhi proses hukum. "Karena kami dilaporkan, kami hormati proses hukum dan akan ikuti. Kami sudah masukkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bahwa kami bukan keberatan kepada sanksinya, melainkan kepada proses-proses yang dilakukan KPI," ungkap Arya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com