Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantowi: Laporan KPI ke Polisi Terburu-buru

Kompas.com - 02/12/2010, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meneruskan laporan atau aduan dari masyarakat tentang program tayangan Silet pada kepolisian dinilai terlalu terburu-buru.

Seperti diketahui KPI mengadukan RCTI ke polisi terkait tayangan Silet pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 WIB. KPI menilai RCTI telah melanggar pasal 36 UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyampaian isi siaran yang menyesatkan atau bohong. Barang bukti yang dilampirkan antara lain rekaman siaran Silet pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 dan surat-surat aduan masyarakat.

"Seharusnya segala sesuatunya diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan UU dan jangan terlalu cepat mengadukan ke pihak lain. Ini sama saja tidak percaya dengan UU, " kata anggota DPR Komisi I, Tantowi Yahya saat dihubungi wartawan, Rabu (1/12/2010).

Tantowi melihat sebenarnya KPI bisa menyelesaikan masalah ini tanpa melaporkan ke polisi. "Selain itu dalam pantauan kami, kami melihat komunikasi antara KPI dan RCTI juga telah berjalan dengan baik. Jadi sebaiknya ini diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan UU penyiaran nomor 32 tahun 2002," tambah Tantowi.

Ketika ditanya mengenai mengenai tindakan KPI yang dianggap membahayakan kebebasan media penyiaran, Tantowi menilai masih ada Komisi I DPR yang akan mengontrol jika ditengarai ada gelagat seperti itu."Saya rasa tidak mungkin, karena perlu diingat di sini masih ada Komisi I yang akan mengawasi fungsi dari lembaga-lembaga dan juga kementerian. Saya rasa kekhawatiran tersebut takkan terjadi," kata Tantowi.

Sebelumnya, Juru bicara RCTI, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan perlindungan terhadap industri media yang selama ini dipercayakan pada KPI seolah menguap.

Bagaimana tidak, KPI yang lahir dari semangat reformasi justru mengambil langkah yang menakuti awak media dengan aksi pelaporannya tersebut. "Wajah Departemen Penerangan ala Orde Baru yang represif, kini mulai nampak kembali," kata Arya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com