Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Ariel Pasrah

Kompas.com - 06/12/2010, 14:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Vokalis Nazriel Irham alias Ariel, terdakwa kasus penyebaran video-video seks, mengaku pasrah atas penolakan eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukumnya oleh majelis hakim pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/12/2010).

"Sampai saat ini saya masih menerima karena memang prosesnya harus begini. Kita tunggu sampai proses sidang selanjutnya berjalan," kata Ariel.

Menyusul penolakan eksepsi, hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Sidang lanjutan Ariel akan lebih diintensifkan dengan menggelar dua sidang dalam seminggu. Sidang rencananya akan digelar pada Senin (13/12/2010) dan Kamis (16/12/2010).

Menanggapi aksi unjuk rasa oleh sejumlah organisasi massa yang semakin gencar dan keras, Ariel justru bersikap santai. "Itu hal yang lumrah ya, pasti ada yang pro dan kontra. Setiap orang punya hak," katanya lagi.

Ariel hanya berharap semuanya sesuai dengan porsinya dan menyerahkan semuanya kepada hukum yang berlaku.

Sementara itu, Aga Khan, salah satu kuasa hukum Ariel, menyayangkan sikap sejumlah pihak yang telah memvonis kliennya padahal proses hukum tengah berjalan.

"Saya juga minta kepada yang demo-demo itu, ayo dong sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah. Ini kan proses tetap berjalan, apa sih yang mereka inginkan? Klien kami juga sudah dalam tahanan. Apa lagi, sih?" tanyanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com