Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Majelis Hakim Jangan Tertekan Ormas

Kompas.com - 08/12/2010, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap vokalis Nazriel Irham alias Ariel, ketua tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengimbau agar majelis hakim tidak tertekan oleh tuntutan organisasi massa (ormas) yang menginginkan Ariel dihukum seberat-beratnya.

"Saya mengharapkan hakim jangan memutus karena ditekan ormas. Kalau begitu caranya, mending kami pengacara tutup buku saja," kata OC Kaligis ketika ditemui di kantornya di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).

Bukan mengimbau majelis hakim saja, OC Kaligis juga berharap agar ormas tidak terlalu menghakimi Ariel. "Sekarang seakan tidak ada asas praduga tak bersalah. Seharusnya hukum acara pidana itu dijunjunglah," ujarnya.

Sementara itu, merujuk ke berita acara pemeriksaan (BAP), Arfian Bondjol alias Boy, salah seorang anggota tim kuasa hukum Ariel, menilai bahwa tidak tepat jika kliennya hingga kini masih dituding oleh sejumlah ormas sebagai pembuat video-video seks bersama Luna Maya dan Cut Tari.

"Kalau saya analogikan dari awal, kami sudah membantah pembuatan itu. Kalau masih ada yang berpolemik di masalah pembuatan, itu sudah tidak nyambung karena sekarang yang didakwakan adalah penyebaran," kata Boy. "Kalau saya lihat BAP lalu dihubungkan dengan dakwaan, mana? Nyambung enggak?" timpal Kaligis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com