Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI: Dhani Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/12/2010, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Front Pembela Islam berharap, Ahmad Dhani, artis musik sekaligus pemilik dan pemimpin Republik Cinta Management, menjadi tersangka sehubungan dengan beredarnya foto-foto setengah bugil penyanyi dangdut dan pemain film Dewi Perssik di internet.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Front Pembela Islam DPD Jakarta Habib Salim Umar Alatas di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2010). Pihak Front Pembela Islam (FPI) datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dhani dengan tuduhan foto-foto separuh telanjang Dewi Perssik (DP) yang dipajang pada akun Twitter DP berasal dari akun Twitter Dhani.     

Diterangkan oleh Salim dan kuasa hukum FPI, Mirza Zulkarnaen, semula FPI akan melaporkan Dhani dan menjeratnya dengan Pasal 4 Undang-Undang Anti Pornografi, terpisah dari DP, yang minggu lalu sudah dilaporkan oleh FPI. "Tapi, menurut petunjuk penyidik, lebih baik (laporan mengenai Dhani dan DP) digabungkan saja biar kejadiannya tidak terpisah," kata Mirza. "Ini menyangkut rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Dewi Perssik di kantor RCM," ucap Salim.       

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan mantan suami artis musik Maia Estianty itu akan menjadi tersangka dengan tuduhan memfasilitasi DP untuk membuat foto-foto tak senonoh. "Nanti juga tidak tertutup kemungkinan, Dhani dipanggil sebagai saksi. Malah, (Dhani bisa) jadi tersangka juga, apabila penyidik menganggap Dhani telah memenuhi syarat-syarat jadi tersangka," kata Mirza.

Menurut Mirza, Dhani bisa terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun jika terbukti melawan hukum. "Pasal 4 itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Soalnya, ada bukti, seperti pengakuan Dewi Perssik di media infotainment, di situs internet, maupun di media cetak, dan banyak juga gambar-gambarnya yang memperlihatkan kevulgaran," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, melengkapi laporan mereka, FPI juga mempertanyakan kasus lama penggunaan kaligrafi ber-lafadz Allah yang sempat menjadi lambang Dewa 19. "Pokoknya nanti kami tanyain sama penyidik, pernah juga kami laporin beberapa tahun yang lalu soal lambang Dewa yang sama dengan lafadz Allah. Kami pertanyakan lagi ke penyidik, mengapa sampai saat ini tidak diusut? Ada apa dengan kepolisian?" ujar Salim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com