JAKARTA, KOMPAS.com — Tersiar kabar, pihak D'Masiv divonis oleh pengadilan harus membayar denda lebih dari Rp 500 juta untuk kasus wanprestasi akibat manajemen band tersebut membatalkan sepihak kontrak manggung pada perayaan Ulang Tahun Ke-446 Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, 27 Februari 2010.
Kata kabar itu, pembatalan tersebut terjadi karena pihak penyelenggara acara itu tak menyediakan peralatan musik yang sesuai dengan permintaan para personel D'Masiv—Rian (vokal), Kiki (gitar), Rama (gitar), Rai (bas), dan Wahyu (drum). Lalu, pihak D'Masiv dilaporkan ke polisi setempat pada 8 Maret 2010 oleh Rizal, yang disebut sebagai pengontrak mereka untuk tampil pada acara itu. Selanjutnya, kedua pihak tersebut berhadapan di pengadilan.
Ketika dihubungi lewat telepon selulernya, kepada Kompas.com, Rian mengaku kaget mendengar kabar tersebut. "Itu urusan manajemen. Musisi tahunya manggung," ujarnya di Jakarta pada Rabu (15/12/2010) ini.
Menurut Rian, ia dan rekan-rekannya menyerahkan urusan hukum kepada manajemen D'Masiv. "Kemarin juga bukan keputusan kami (untuk batal tampil). Memang manajemen yang memutuskan. Mereka yang lebih tahu," kata Rian.
Sementara itu, ketika dihubungi, Manajer D'Masiv, Ofis, mengaku belum mengetahui pasti kebenaran vonis yang dijatuhkan kepada pihak D'Masiv. "Saya malah enggak tahu apa-apa karena belum dapat kabar dari lawyer kami. Itu kan kasusnya sudah lama, tapi masih proses," ujar Ofis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.