Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Saksi Ahli Tak Beratkan Ariel

Kompas.com - 23/12/2010, 17:07 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Menurut kuasa hukumnya, vokalis Nazriel Irham alias Ariel mendapat angin segar sesudah sidang kasus penyebaran video-video seks yang mendudukkannya sebagai terdakwa digelar pada Kamis (23/12/2010) ini. Pasalnya, meski jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi ahli, tak satu pun keterangan mereka bisa memberatkan Ariel.

"Sampai saat ini saksi yang sudah memberi kesaksian berdasarkan taraf keilmuan, tidak memberatkan dan tidak menyudutkan Ariel, masih pada tatanan normatif," kata salah satu kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol atau Boy, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2010).

Meskipun mereka merupakan pakar telematika dan ahli IT, lanjut Boy, kesaksian mereka tak ada yang memberatkan kliennya. "Pakar telematika, ahli IT, dari kedua orang tersebut tidak bisa memberatkan Ariel. Malah meringankan ahli, keterangan mereka banyak menguntungkan kami," kata Boy lagi.

Begitu pula dengan keterangan saksi mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno. Menurut Boy, keterangan bahwa ada 59 anak yang menjadi korban pemerkosaan akibat menonton video seks sangatlah lemah. "Kenapa bisa menyimpulkan seperti itu, mana buktinya?" ujar Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com