JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2011), tim kuasa hukum vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan", terdakwa penyebar video seks, optimistis kliennya akan bebas dari tuntutan pidana. Pihak kuasa hukum Ariel beranggapan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan justru meringankan Ariel.
"Buat besok pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, kami yakin Ariel akan dituntut bebas," kata salah seorang kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol atau Boy, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Boy yakin jaksa bisa mempertimbangkan pembebasan Ariel dari segala tuntutan setelah mendengarkan keterangan saksi. Selama ini saksi sebatas mengungkap bahwa pria yang bermain di video seks tersebut hanya mirip Ariel.
"Karena di sini saya melihat jaksa itu masih fair, profesional, dan obyektif, saya yakin jaksa akan menuntut bebas," Boy menjelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.