Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2011, 13:07 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Nazriel Irham alias Ariel dituntut 5 tahun penjara pada sidang lanjutan kasus video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/1/2011). Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum Ariel, OC Kaligis dan rekan, langsung menyatakan keberatan.

OC Kaligis menilai dakwaan terhadap Ariel oleh jaksa dinilai tidak cermat, terutama dakwaan dengan undang-undang yang dibuat tahun 2008. "Perbuatannya kan diduga terjadi sebelum undang-undang itu dibuat," ungkap OC Kaligis.

OC Kaligis berjanji akan membuat eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis (13/1/2011) pekan depan.

"Pokoknya dakwaan jaksa akan kami patahkan sampai (Ariel) bebas," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan tim penasihat lainnya, Afrian Bondjol SH. Menurut Afrian, dakwaan ini terasa aneh sebab keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa  sebelumnya justru meringankan kliennya.

"Tapi kok ini jadi dituntut 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Kami akan patahkan (dakwaan jaksa) nanti," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com