Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luna Diam Seribu Bahasa, Titiek Puspa Pasrah

Kompas.com - 31/01/2011, 16:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan kepada vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" untuk kasus penyebaran video seks, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1/2011), ditanggapi beragam.

Sejumlah organisasi massa (ormas) menilai putusan tersebut dianggap terlalu ringan. Asep Hidayat, Koordinator Aliansi Pergerakan Indonesia (API), membacakan pernyataan sikap di depan massa bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak memenuhi unsur keadilan masyarakat. "Seharusnya Si Ariel dihukum minimal lima tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, penyanyi senior Titiek Puspa, yang turut hadir dalam sidang vonis tersebut untuk memberi dukungan terhadap Ariel, yang pernah menyanyikan lagu "Kupu-kupu Malam" ciptaan Titiek, memilih netral. "Saya sih menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Bila seperti itu, ya gimana lagi," tuturnya usai sidang pembacaan vonis atas Ariel.

Sebagai bentuk dukungannya kepada keksih artis dan model Luna Maya tersebut, Titiek rela berdesak-desakan dan berpeluh bersama para pengunjung lain yang memenuhi Ruang Sidang Kresna 1 di lantai 2 gedung PN Bandung. "Ini bentuk dukungan saya terhadap sesama seniman. Dari kemarin kami datang ke sini (Bandung)," ujar Titi sebelumnya, sebelum sidang dimulai, didampingi sejumlah artis lainnya seperti Melly Goeslaw dan Achmad Albar.

Usai sidang, mereka yang berada di area PN Bandung sempat tertahan karena para pengunjuk rasa memenuhi jalan. Baru kira-kira pukul 13.15 WIB mereka  bisa meninggalkan PN Bandung. Luna segera meninggalkan kerumunan peliput. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh Luna ketika para peliput meminta tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada pacarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com