Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joy Tobing Laporkan Oknum Polisi ke Provost

Kompas.com - 02/02/2011, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis Joy Tobing hingga kini merasa keberatan atas penahanan suaminya, Daniel Sinambela, yang dituding telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 24 miliar.

Karena menemukan beberapa kejanggalan dalam penahanan suaminya, akhirnya vokalis jebolan Indonesia Idol itu melaporkan dua aparat polisi ke Biro Provost Mabes Polri. "Ini pelaporan penyalahgunaan wewenang," kata kuasa hukum Daniel, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Biro Provost Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2011).

Melalui pelaporannya, Joy berusaha menjerat kedua aparat tersebut dengan dua pasal. "Pasal 317 menyampaikan laporan fitnah, pasal 368 pemerasan dengan pengancaman terhadap suami Joy Tobing untuk menandatangani kuitansi yang dibubuhi tulisan sudah terima uang," jelas Kamaruddin.

Laporan di Biro Provost Mabes Polri hari ini merupakan tidak lanjut dari penahanan Daniel pada 20 Januari 2011 lalu yang dianggap penuh rekayasa. "Di mana beliau (para aparat) itu sudah melakukan penagihan-penagihan selayaknya debt collector. Karena gagal lalu dilakukan sebuah rekayasa penipuan dan penggelapan," kata Kamaruddin.

"Setelah klien kami ditangkap dari hotel Mharaja bukannya diperiksa tapi malah ditagih. Kanit ini menagih paling tidak bayarlah empat miliar dululah supaya tidak ditahan. Kemudian saudara Daniel mencoba mencari pinjaman empat miliar tapi karena tidak dipenuhi akhirnya ditahan," lanjutnya. Dengan dugaan tersebut, melalui kuasa hukum suaminya tersebut, Joy berharap keadilan ditegakkan.

"Kombespol ini telah menyalahgunakan wewenangnya, karena itu kami meminta kepada provost untuk memeriksanya dan kalau terbukti salah mohon dipecat," tegasnya.

Kasus yang melibatkan suami Joy Tobing berawal dari kerjasama bisnis antara Daniel dengan seorang pengusaha yang juga politisi. Di tengah jalan, kerjasama tersebut justru berakhir dengan perselisihan. Buntutnya, Daniel dianggap telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 24 miliar dan harus mendekam di balik jeruji besi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com