Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Gelar Perkara Kasus "Silet"

Kompas.com - 02/02/2011, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap program tayangan Silet terus diproses pihak berwajib. Rabu (2/2/2011) siang, tim penyidik Mabes Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyiaran berita bohong tentang bencana Gunung Merapi 2010.

Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat dan Iswandi Syahputra selaku komisioner KPI, datang sebagai pihak pelapor. Sementara, pihak terlapor hanya mengutus seorang kuasa hukum.

Kedua belah pihak dihadirkan penyidik hanya untuk dimintai klarifikasi soal laporan KPI tertanggal 30 November 2010. Sementara, proses gelar perkara sendiri hanya melibatkan kalangan internal penyidik.

"Kami hanya dimintai pendapat agar penyidik memiliki konstruksi atau dasar dalam membahas masalah ini. Setelah itu pelapor dan terlapor disuruh keluar," jelas Iswandi kepada peliput usai dimintai keterangannya oleh penyidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2011).

Dari proses gelar perkara tadi, barulah penyidik akan menentukan kelanjutan kasus ini. "Produknya bisa berupa SP3, yakni penghentian penyidikan kasus ini. Atau bisa juga penyidik mengeluarkan rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum berikutnya," tegas Iswandi lagi.

KPI melaporkan tayangan Silet atas dasar UU No 32 tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 5 dan beberapa peraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan stasiun RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) sebagai orang yang beranggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com