Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Penyidik Lamban Tangani Kasus "Silet"

Kompas.com - 10/02/2011, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  -- Sejak dilaporkan pada 30 November 2010 lalu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kasus tayangan Silet masih bergulir di Mabes Polri. Namun, hingga saat ini kasusnya terkesan terkatung-katung. Pihak KPI pun menuding aparat kurang serius menanggapi masalah tersebut.

"Kami menilai penyidik tidak serius. Padahal, semua yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas sudah kami berikan. Saksi korban, saksi ahli, bukti rekaman. Polisi agak lembek, kami curiga ada sesuatu, atau ada usaha pembelokkan terhadap kasus ini," tutur Komisioner KPI Iswandi Syahputra saat dihubungi sejumlah peliput di Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Iswandi sudah berusaha menanyakan langsung pada penyidik perihal lambannya penyidikan kasus tersebut. "Mereka beralasan sudah memeriksa saksi. Tapi ternyata saksi yang diperiksa bukan yang kami ajukan. Masalahnya, saksi yang ditunjuk penyidik itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia bilang menonton tayangan Silet, tapi di waktu yang sama dia juga mengaku sedang kuliah. Itu saja sudah membingungkan," ujar Iswandi.

Sejauh ini, KPI masih mengikuti jalannya proses penyidikkan sembari berharap polisi bisa bergerak cepat. Namun, jika kondisinya tidak membaik, KPI sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. "Kepolisian kan bermitra dengan Komisi III DPR RI, kami tentu akan meminta DPR untuk memanggil Kapolri guna menanyakan lambatnya penanganan kasus ini," tegas Iswandi.

Sebagai catatan, KPI melaporkan tayangan Silet atas dasar UU No. 32 tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 5 dan beberapa peraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan stasiun RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

Setelah penayangan program berdurasi satu jam tersebut, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat. KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT. Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) sebagai orang yang beranggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com