Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Perfilman: Memacu Pertumbuhan Film Nasional

Kompas.com - 19/02/2011, 01:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Direktur Perfilman Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Syamsul Lussa mengatakan,  ada informasi yang terpotong terkait dikeluarkannya surat edaran dari Ditjen Pajak Nomor 3 Tanggal 10 Januari 2011, yang berbuntut reaksi pihak Motion Picture Association (MPA) dengan menghentikan impor filmnya ke Indonesia.

"Besok kita akan 'kejar' sehingga nyambung dan mencari penyelesaiannya menyusul adanya edaran tersebut. Secepatnya pihak-pihak terkait akan segera membahasnya," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat (18/2/2011).         

Langkah pihak MPA untuk tidak mendistribusikan semua filmnya di Indonesia merupakan buntut dari keberatan terkait penetapan bea masuk atas hak distribusi film impor. Keputusan MPA tersebut dilakukan terhitung hari Kamis, tanggal 17 Februari 2011.

Menurut Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Noorca Massardi, dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2011), pihak MPA menilai penetapan itu tidaklah lazim dan tidak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia.  

Dikatakan Noorca, buntut dari dicabutnya hak edar distribusi sangatlah berdampak luas, antara lain Bioskop 21 Cineplex dengan sekitar 500 layar, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor, akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun. Padahal, film nasional selama ini baru mampu berproduksi 50-60 judul per tahun. "Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di Indonesia akan terancam," ujarnya.

Tak hanya itu, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Pemda, Pemkot, dan Pemkab akan kehilangan rencana anggaran pendapatan dari film impor sebesar 23,75 persen atas bea masuk barang, 15 persen PPh hasil ekploitasi film impor, serta Pemda, Pemkot, dan Pemkab akan kehilangan 10-15 persen pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Syamsu justru menilai tidak adanya film impor bukan berarti harus ada kekosongan. Langkah yang diambil pihak pemerintah justru untuk memacu pertumbuhan produksi film nasional dan mendorong sineas untuk menghasilkan karya yang bermutu.

"Selama ini produksi film nasional mencapai 77 film per tahun, sedangkan impor film mencapai 140 film. Perbandingannya 36:64. Ini berbanding terbalik dengan apa yang diamanatkan undang-undang, yakni 60 untuk film nasional dan 40 untuk film asing," ujarnya.

Untuk itu pemerintah berusaha mendorong pertumbuhan itu dengan beberapa langkah kebijakan lainnya, seperti membebaskan beberapa bea pajak mulai dari bahan baku, peralatan produksi,  pajak saat proses produksi, hingga untuk penggandaan copy film. "Sebagian yang minta sudah nol tapi upaya kami bagaimana beban itu nol semua," ujar Syamsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com