JAKARTA, KOMPAS.com -- Noni T Purwaningsih SH, kuasa hukum pemain drum Yoyok "PADI", secara tegas menyatakan tidak akan mengupayakan penangguhan tahanan untuk mantan suami vokalis pop Rossa tersebut. Yoyok ditangkap pihak kepolisian Minggu (27/2/2011) lantara kedapatan menggunakan dan memiliki sabu seberat 0,5 gram.
"Ini tidak mungkin ada penangguhan penahanan, sepanjang kasus narkoba yang kami tangani penangguhan penahanan itu tidak mungkin. Makanya kami tidak akan ajukan penangguhan penahanan," tandas Noni dalam jumpa pers di kantor E-Motion, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2011).
Meski demikian, lanjut Noni, kliennya tidak perlu patah arang dalam menempuh proses hukum. "Cuma kami upayakan agar klien kami bisa direhabilitasi, karena sesuai undang-undang yang baru bahwa pengguna dianggap sebagai korban. Dan di mana UU ini akan dilakukan humanis kepada pengguna tapi kepada pengedar UU akan digunakan secara tegas," ujar Noni.
Noni meras cukup optimis apabila upaya permohonan rehabilitasi bagi Yoyok akan berjalan mulus. "Ini apabila barang yang digunakan tidak lebih dari 0,2 brutto gram karena plastiknya saja sudah 0,2 gram ini bisa direhabilitasi berdasarkan vonis hakim," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.