Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Dijerat Tiga Pasal

Kompas.com - 01/03/2011, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tak terima dengan perlakuan arogan Bos Republik Cinta Management (RCM), Ahmad Dhani,  juru kamera Global TV, Noviandi Kurniawan, akhirnya melaporkan pentolan Dewa 19 itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2011). 

Mantan suami Maia Estianty, yang disebut-sebut menjadi ayah biologis dari anak yang baru dilahirkan Mulan Jameela, itu pun dikenakan pasal berlapis.

"Dari hasil visum keluar pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan," jelas Noviandi di Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Semula, kasus perampasan materi peliputan yang diduga melibatkan Dhani dengan sejumlah temannya, ditangani Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun merujuk hasil visum dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Noviandi lantas melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. "Di Polda ditambahin pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan, dan pasal 335 KUHP jo 55 dan 56 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini disetujui Kepala SPK Polda Metro Jaya Unit I, M Liberty. P. Sik. Mh," beber Noviandi.

Rencana selanjutnya, Noviandi akan mengadukan kasusnya ke Dewan Pers. "Rencananya kami mau melaporkannya ke Dewan Pers, tapi sekarang saya lebih baik istirahat dulu sampai agak tenang," kata Noviandi. 

Peristiwa yang dialami Noviandi berawal ketika ia berusaha mengambil gambar Dhani yang hendak masuk ke kediaman Mulan Jameela, artis asuhan RCM, yang disebut-sebut baru saja menjalani proses persalinan. Mengenai siapa ayah biologis dari anak Mulan tersebut, hingga saat ini masih gelap.

Melihat ada kameramen yang berusaha merekamnya, Dhani tak terima. Ia lantas memerintahkan sejumlah rekannya untuk mengambil kaset dari kamera yang dipegang Noviandi. 

Noviandi mengaku sempat berusaha mempertahankan kaset rekaman tersebut, namun akhirnya memilih menyerahkannya setelah diambil paksa oleh sejumlah teman-teman Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com