Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Andika Akan Dibui

Kompas.com - 13/03/2011, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini vokalis Kangen Band, Andika, sedang menjalani masa percobaan 8 bulan atas kasus pemukulan terhadap temannya, tahun lalu. Namun, belum habis masa percobaan itu, Andika dihadapkan pada kasus baru, yakni penggunaan narkotika.

"Kalau Andika terbukti bersalah, maka ia harus bertanggung jawab terhadap masa percobaannya," ungkap pengacara Kangen Band, Ferry Juan, di BNN, Jakarta, Minggu (13/3/2011).

Menurutnya, personel Kangen Band mengakui bahwa mereka tidak menggunakan ganja, jenis narkotika yang ditemukan petugas BNN di basecamp band tersebut di Cibubur, Sabtu (12/3/2011) dini hari.

"Saya akan lakukan upaya hukum. Orang terdakwa saja belum tentu bersalah," ucap Ferry menanggapi pertanyaan wartawan terkait masa percobaan 8 bulan Andika yang dapat berubah menjadi 4 bulan kurungan penjara jika ia gagal menjalaninya dengan baik.

Ferry pun menyebutkan, personel Kangen Band juga bukan pengedar karena yang memiliki barang telah mengakuinya. Siapa pemiliknya? Ferry sempat menyebutkan Rahmatullah sebagai pemilik barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com