Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir Kasus Arumi

Kompas.com - 23/03/2011, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami pemain film Arumi Bachsin ternyata tak sesederhana yang diperkirakan. Kasusnya kini terus melebar. Bahkan, Maria Lilian Pesch, ibunda Arumi, terancam disidangkan setelah Arumi melaporkan kasus dugaan tindakan kekerasan secara psikis yang dialaminya. 

Kasus Arumi menjadi perhatian banyak pihak setelah ia memilih kabur dari orangtua untuk kedua kalinya. Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia mengadu telah mendapatkan perlakuan eksploitasi dari orangtuanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik menilai, ada hal yang harus dipetik dari orangtua dalam menyikapi kasus yang menimpa Arumi. "Sesuai hukum yang berlaku bahwa anak adalah subyek yang harus didengar pendapatnya," kata Direktur LBH Apik, Veronica, dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).

Terkait kasus Arumi, Veronica berharap bagi pihak yang menyayangi Arumi harus bisa mendengar pendapatnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Desti Murdijana, menilai langkah bintang film 18+ itu menempuh jalur hukum perlu dihargai. Meski begitu, penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan menjadi hal yang paling utama.

"Ya konseling-konseling seperti itu saya rasa ada, tapi Arumi tetap memberikan laporannya di Polda, kami harus hargai itu," ujar Desti. "Arumi adalah anak yang cukup cerdas, dia tahu risikonya," kata Desti. 

Senada dengan Desti, Veronica juga menilai bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir. "Pemidanaan adalah upaya terakhir. Tapi, bagaimanapun fungsi pidana, diharapkan akan memutus siklus yang dialami korban. Pidana akan memberikan efek jera tanpa hukuman penjara, saya kira itu yang bisa diputuskan oleh hakim," kata Veronica.

"Saya rasa Arumi tidak ingin memutuskan relasi dengan orangtua, tapi dia pengin semuanya jelas di persidangan," tambahnya.

Menanggapi banyaknya pihak yang terkesan melibatkan diri dalam kasus Arumi, Veronica mengatakan bahwa dalam kasus semacam ini memang dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. "Saya ingin menekankan bahwa ini salah satu bentuk sistem perlindungan dan pemulihan korban. Sesuai dengan sistem itu maka akan banyak pihak yang terlibat. Sayangnya, banyak pihak yang juga menyederhanakan (kasus) ini," kata Desti.

"Negara berkewajiban memenuhi hak anak ini. Menurut kami, ini bukan masalah semakin banyak yang terlibat, masalahnya adalah banyak masyarakat yang belum paham masalah anak. Anak yang belum mau ketemu orangtuanya itu harus diberikan perlindungan, apalagi di sini Arumi ditempatkan sebagai korban," lanjutnya.

"Faktor yang berikutnya adalah memang diperlukan beberapa pihak untuk mendorong Polda menyelesaikan masalah ini secara hukum," tutup Desti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com