Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Syahrini Emoh Ngomong

Kompas.com - 31/03/2011, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai menghadiri sebuah acara, Syahrini beserta adik kandung sekaligus manajernya, Aisyah Rani, dan kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto, memberikan keterangan singkat mengenai kasus Blue Eyes.

"Pokoknya, datang ya tanggal 6 April di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, saksikan Syahrini dizalimi," ajak Warsito di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Betapa tidak, menurut Warsito, kesalahan yang dibuat Syahrini adalah force majeur. "Kami telah melaksanakan good will (iktikad baik). Bahkan, kami bersedia kembalikan biaya-biaya lain Rp 60 juta," ujar Warsito.

Dalam perjanjian dengan Blue Eyes, kata Sanyoto, jika terjadi force majeur, maka biaya manggung Syahrini tidak dikembalikan. Hanya saja, Syahrini wajib mengganti manggung-nya di lain waktu. Kejadian yang menimpa Syahrini waktu itu adalah menemani ayahnya yang sedang sakit.

Sejatinya, tanggal 27 Januari 2011 silam Syahrini manggung di Kafe Blue Eyes, Sanur, Bali. Berdasarkan keterangan Blue Eyes, Syahrini tidak mengembalikan biaya-biaya yang sudah dibayarkan pihak mereka sebagai tanda jadi kontrak. Fee-nya sebesar Rp 60 juta, plus akomodasi, tiket, dan uang makan yang juga untuk krunya. Biaya itu belum termasuk membayar biaya artis pengganti dan kru yang lebih kurang sama.

"Jadi, totalnya itu sudah berkisar Rp 200 juta. Itu kerugian materiil," papar Henry Pangaribuan, Supervisor Legal Blue Eyes, dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (29/3/2011) lalu.

Jika ditambah kerugian immateriil, tuntutan ganti rugi sebesar 100 persen dari total kerugian materiil, maka Syahrini digugat Rp 400 juta. "Mereka mintanya Rp 400 juta, Syahrini tidak mampu memenuhi," terang Warsito.

Namun, jika untuk mengembalikan fee-nya sebesar Rp 60 juta dan biaya artis pengganti, bersedia dirundingkan sebagai iktikad baik dari pihaknya.

Seperti dikabarkan, ayah Syahrini meninggal pada Jumat (28/1/2011) atau sehari setelah undangan manggung Blue Eyes gagal dipenuhi Syahrini karena alasan ayahnya yang sakit.

Perseteruan dilandaskan pada poin force majeur. "Kejadian itu adalah force majeur. Dalam kesepakatan disebutkan, jika terjadi force majeur, jadwal manggung Syahrini akan diganti lain waktu," terang Warsito.

Hal tersebut tak sejalan dengan pihak Blue Eyes. Mereka menganggap kejadian itu bukan force majeur. "Okelah, kalau memang orangtuanya sakit. Tapi untuk acara tersebut, kami telah mengeluarkan biaya materiil (totalnya Rp 200 juta). Setahu kami, force majeur itu untuk masalah kebanjiran, bencana alam. Tapi, ini sifatnya pribadi," jelas Henry.

Dalam proses gugatannya, pihak Syahrini telah menghadiri dua kali somasi yang diajukan Blue Eyes. Selanjutnya, sidang gugatan akan diadakan di Pengadilan Negeri Bogor, 6 April 2011, dan Syahrini menyanggupi untuk datang. Sementara itu, Syahrini tidak banyak berkomentar. Begitu pula dengan Rani.

"Biar Pak Warsito saja yang menjelaskan," kata Rani. Akhirnya, Syahrini memberikan sedikit keterangan. "Hadir saja besok (Kamis, 31/3/2011) untuk konferensi pers dari saya. Tidak enak, ini acara lain, tapi bicarain gugatan terhadap saya," tutup Syahrini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com