Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blue Eyes: Syahrini Bikin Peraturan Sekaligus Melanggarnya

Kompas.com - 01/04/2011, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah karaoke dan kafe Blue Eyes, di Sanur, Bali, mengatakan, pihak mereka bukan tanpa dasar menggugat Syahrini harus mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 420 juta akibat wanprestasi karena vokalis pop itu mangkir tampil pada acara ulang tahun rumah karaoke dan kafe tersebut pada 27 Januari 2011.

Blue Eyes berani menggugat mantan rekan duet vokalis, pencipta lagu, sekaligus produser musik, Anang Hermansyah, itu berdasarkan isi kontrak yang disusun sendiri oleh manajemen Syahrini. "Secara tidak langsung, pihak Syahrini tidak mematuhi peraturan dalam kontrak. Di sini jelas-jelas pihak Syahrini yang membuat peraturan dalam kontrak," kata kuasa hukum Blue Eyes, N Hariyadi, SH, dalam jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011). "Jadi, Syahrini yang membuat peraturan, tapi dia sendiri yang melanggarnya, sedangkan kami hanya menuntut uang kami kembali," kata Hariyadi melanjutkan.

Jika akhirnya pelantun "Kau Yang Memilih Aku" itu membenturkan kontraknya dengan alasan force majeure karena kematian ayah kandungnya ketika itu, Hariyadi menilai, alasan tersebut tidak tepat. "Klausul Syahrini tidak hadir di sana adalah force majeure. Tapi, menurut kami, itu tidak tepat. Dikatakan dalam Pasal 5 Ayat 2, force majeure ditentukan oleh pemerintah seperti keadaan perang, bencana alam, dan huru hara. Itu pun Syahrini sendiri yang menulis dalam kontraknya," beber Hariyadi, seraya menambahkan, "Tapi, kembali lagi, force majeure bagi Syahrini adalah meninggalnya orangtua." 

Masih kata Hariyadi, Pasal 5 Ayat 2 dalam kontrak tersebut mengatur bahwa Syahrini sebagai pihak pertama wajib membayar segala kerugian. "Pada Pasal 5 Ayat 2 jelas disebutkan, apabila pihak pertama memutuskan kerja sama pada hari 'H', pihak pertama berkewajiban mengembalikan biaya-biaya yang dikeluarkan pihak kedua. Jadi, jelas bahwa pihak pertama juga wajib membayarkan biaya-biaya yang dikeluarkan pihak kedua," kata kuasa hukum Blue Eyes lainnya, Henry Pangaribuan.

Kalau sudah begini, masalah bisa menjadi kian runyam. Padahal, Hariyadi mengatakan, jika sejak awal Syahrini tak membenturkan alasannya dengan force majeure, pihak Blue Eyes masih bisa menerima. "Kalau pakai alasan kemanusiaan pada somasi pertama, kami bisa terima. Tapi, jangan force majeure, karena force majeure itu ditentukan pemerintah, seperti keadaan perang dan lain-lain," kata Hariyadi. "Terus terang, saya kecewa. Dari awal, kami tidak ada niat membunuh karakter Syahrini. Jangan mengada-ada, jangan didramatisasi, kami hanya meminta uang kami kembali. Ini bukan character assassination, ini bukan panggung politik. Ini murni artis yang enggak bisa konser," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com