Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yoyok Pilih Disidang Tanpa Pengacara

Kompas.com - 05/04/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, penggebuk drum grup band PADI, Yoyok, yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, belum juga mengisyaratkan akan menggunakan jasa pengacara di persidangannya nanti.

Noni T Purbaningsih yang sebelumnya kerap mendampingi Yoyok mengaku belum mendapatkan surat kuasa dari Yoyok untuk mendampinginya di pengadilan nanti.  "Apakah nanti Mas Yoyok di persidangan akan memakai pengacara atau enggak, itu belum tahu. Waktu kemarin ada pembicaraan dengan keluarga Mas Yoyok sepertinya di persidangan akan menghadapi sendiri tanpa pengacara," kata Noni.

Entah apa alasannya, Noni enggan membeberkan keputusan yang dibuat kliennya. "Waduh rahasia klien, saya enggak bisa kasih tahu. Saya tahu alasannya, tapi saya tidak berhak memberitahukan ke publik. Tanyakan langsung ke Mas Yoyok atau keluarganya, biar mereka yang jawab," ucap Noni.

Meski begitu, Noni mengaku akan tetap mengajukan rehabilitasi kecanduan narkoba untuk Yoyok yang saat ini masih mendekam di tahanan Direktorat IV Narkoba Badan Narkotika Nasional. "Kan kalau berdasarkan Undang-Undang Narkotika, kalau barang buktinya di bawah 0,5 bruto, hakim kan harus merehab. Itu undang-undang yang mengatakan. Enggak perlu diupayakan, hakim harusnya memvonis seperti itu karena undang-undang seperti itu," urai Noni.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com