Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cholil "ERK" Tergerak Galang Koinsastra

Kompas.com - 14/04/2011, 04:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Membaca buku adalah rutinitas yang dilakukan Cholil Mahmud, vokalis yang juga gitaris grup band Efek Rumah Kaca (ERK). Salah satu buku bacaannya, aku Cholil, adalah buku-buku karya HB Jassin.

Maka, ketika mencuat kabar bahwa Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin tengah diganjal masalah pendanaan, ia bersama rekannya di ERK merasa tergerak untuk melakukan sesuatu yang bisa membantu menyelamatkan keberadaan PDS HB Jassin yang tak ternilai itu.

Gayung bersambut. Rabu (13/4/2011) malam, grup band ERK pun turut ambil serta dalam konser amal #Koinsastra yang digelar oleh Bentara Budaya Jakarta (BBJ) dan Kompas, yang melakukan penggalangan dana untuk PDS HB Jassin. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan kondisi kesusasteraan nusantara dan PDS HB Jassin pada khususnya.

"Aku suka baca apa saja. Jadi, aku baca salah satu buku HB Jassin berjudul Polemik. Di dalam buku itu terdapat sebuah cerpen yang berjudul Langit Makin Mendung karangan Kipandjikusmin. Setelah aku baca buku itu, polemik PDS HB Jassin muncul," cerita Cholil saat ditemui seusai konser amal.

Lebih lanjut, dari membaca karya itu dan latar belakang lanjutan di luar kisahnya, Cholil merasa mendapatkan salah satu kesimpulan bahwa dunia sastra dulu lebih kritis daripada sekarang. "Cerpen itu dipersidangkan karena kebebasan ekspresinya memunculkan polemik dan digugat oleh umat Islam," kata Cholil.

Kasus yang mencuat pada akhir tahun 1960-an itu dikenal sebagai "Heboh Sastra". Sebagai tokoh sastra, HB Jassin berhasil mempertahankan kekukuhannya untuk menyembunyikan nama dan identitas penulis dari cerpen Langit Makin Mendung yang diredaksikannya dalam buku Polemik. Penyembunyian itu sebagai bentuk tanggung jawab HB Jassin atas pemuatan cerpen tersebut di dalam bukunya, yang mana pada akhirnya, hakim memvonisnya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun pada 28 Oktober 1970.

"Heboh Sastra" merupakan kasus pertama sebuah karya sastra dipersidangkan di pengadilan Indonesia. "Nyatanya, kita memang harus banyak baca buku. Apa pun itu polemiknya, dalam artian untuk mempelajari. Mempelajari juga termasuk bebas ngatain dalam suatu kajian. Dulu sangat berisi, orang-orang itu saling kritik dan tidak masalah, berbeda dengan sekarang," kritik Cholil.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com