Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Belum Keluarkan Fatwa untuk Film Hanung

Kompas.com - 14/04/2011, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Film terbaru Hanung Bramantyo yang berjudul ? (Tanda Tanya) belakangan menjadi perbincangan di kalangan publik. Pro dan kontra bermunculan menyusul banyak adegan yang dikhawatirkan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat.

Ketua Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Ridwan secara pribadi menilai film yang dibintangi oleh artis peran Revalina S Temat tersebut santer berbau paham pluralisme. "Dalam film itu kan terkesan semua ajaran agama sama. Nah, yang seperti ini kan plural," kata Cholil saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (14/4/2011).

Karena diduga mengandung paham pluralisme, secara pribadi Cholil menentang pemutaran film ?. "Ya, saya rasa ini tidak baik. Dalam fatwa MUI tahun 2005, paham pluralisme ini sudah kami haramkan. Jadi, pluralismenya yang kami haramkan," tekan Cholil.

Menurut Cholil, dalam film Hanung terdapat adegan yang multitafsir dan berpeluang salah tafsir. "Toleransi itu tidak seperti itu. Toleransi tidak boleh menyentuh akidah seperti dalam film itu," tegas Cholil.

Sejauh ini, terang Cholil, pihak MUI masih mengkaji film ? dan belum mengeluarkan sikap terkait film tersebut. "MUI belum mengeluarkan fatwa apa pun tentang film ini karena sampai saat ini kami masih perlu meneliti dan mengkaji filmnya itu sendiri," tuntas Cholil.  

Pernyataan Cholil sekaligus menjadi penegasan terkait kabar yang beredar bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap film terbaru Hanung Bramantyo itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com