Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Punya Bukti Makar Panji Gumilang

Kompas.com - 04/05/2011, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imam Supriyanto mengklaim memiliki bukti-bukti perbuatan makar yang dilakukan Panji Gumilang terkait jaringan Negara Islam Indonesia. Saat ini Imam masih mengumpulkan bukti lain untuk memperkuat keterlibatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu.

"Sudah ada indikasi keterkaitan," kata Imam saat melaporkan Panji terkait dugaan pemalsuan dokumen di Mabes Polri, Rabu (4/5/2011). Imam ditanya apakah ia memiliki bukti keterkaitan Panji dalam Negara Islam Indonesia (NII) seperti yang dia sampaikan di beberapa kesempatan.

Imam menjelaskan, contoh bukti yang dimiliki seperti dokumen hasil sidang Dewan Syuro NII. "Di situ tertera jabatan menteri (NII), seperti menteri sekretaris negara yang namanya sama dengan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia. Ada tanda tangan dan lain-lain. Tapi, bukti itu belum cukup. Kita masih tunggu bukti lain," ujarnya.

Imam melaporkan Panji dengan tuduhan memalsukan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Ponpes Al-Zaytun. Akibatnya, nama Imam dihapuskan dari susunan pendiri serta pembina yayasan sejak Januari 2011 .

Menurut dia, laporan itu hasil konsultasi dengan pihak kepolisian. "Jadi, dicari yang paling mudah untuk menghadirkan Panji Gumilang ke Mabes Polri. Lalu, kami kembangkan ke dugaan perbuatan makar," kata pria yang mengaku pernah menjabat Menteri Peningkatan Produksi NII itu.

Imam mengaku siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki jika penyidik Bareskrim Polri memerlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com