Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Harus Tegas terhadap NII

Kompas.com - 07/05/2011, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Budi Susilo Soepandji, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia tegas menghadapi gerakan Negara Islam Indonesia. Di Jakarta, Jumat (6/5), Budi menyatakan, NII mengakibatkan hubungan masyarakat kini rusak.

Budi mengakui bahwa NII kini belum terbukti mengangkat senjata melawan negara. Tetapi, lambat laun bisa memengaruhi orang untuk berbuat apa saja.

”Mahasiswa berprestasi turun prestasinya setelah bergabung dengan NII. Anak rusak hubungannya dengan orangtua dan keluarga. Ini bertentangan dengan nilai agama dan mengajarkan orang menipu. Perbuatan mereka amat bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila,” tutur Budi.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat, menjelaskan, polisi tidak dapat mempersangkakan seseorang dalam dugaan kasus tindak pidana makar berdasarkan cerita orang atau tuduhan semata, tanpa ada fakta hukum. Meskipun demikian, kepolisian tetap mengawasi dan mengusut kasus terkait dengan jaringan NII.

Mempersangkakan seseorang dengan tuduhan makar, kata Boy, harus didasarkan pada fakta hukum melalui pemeriksaan oleh Polri. ”Kita mencari terus apakah ada orang yang ingin makar,” ujarnya. Makar harus diwujudkan dalam perbuatan atau rencana tindakan, tak bisa hanya perkiraan atau dalam hati.

Terkait laporan terhadap pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia, Panji Gumilang, menurut Boy, belum ada rencana pemanggilan. Penyidik harus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pemalsuan akta pendirian yayasan tersebut.

Polri juga meminta masyarakat tidak terlalu khawatir secara berlebihan terhadap isu NII.

Dari Bandar Lampung, dilaporkan, Polda Lampung menangani kasus penipuan bermodus jaringan NII. Dua tersangka, berinisial EM (21) dan AP (20), diduga perekrut anggota NII, ditangkap di pusat perbelanjaan Kamis sore. Keduanya ditahan.

Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak, mengatakan, kasus itu terungkap karena ada laporan masyarakat. ”Dua warga Lampung, Uci Andika (18) dan Buana Dwi Aryani (19), melapor ke polda atas kasus penipuan,” ujarnya. Korban dirugikan Rp 17 juta.

Polisi belum menemukan indikasi makar dari kasus itu. ”Sejauh ini sifatnya masih pidana, yaitu penipuan,” kata Sulistyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com