Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Arumi Bisa Pulang Asal Cabut Laporan

Kompas.com - 13/05/2011, 10:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus Arumi Bachsin sebenarnya merupakan kasus sederhana.

Menurutnya, kasus ini berawal dari seorang anak yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujung pada tekanan psikis. Karena terancam, ia lantas melaporkan kasus itu kepada Kepolisian. Namun pada perjalanannya, kata Abdul, menjadi tidak sederhana ketika prosedur yang ada tidak ditaati, termasuk proses mediasi yang belum menghasilkan keputusan mengembalikan Arumi pada orang tuanya.

"Untuk kasus Arumi, perkaranya sederhana. Ada seorang anak, Arumi ini, melarikan diri dari rumahnya karena merasa diperlakukan tidak tepat oleh orang tuanya. Karenanya, dia melaporkan ibunya ke Kepolisian dengan tuduhan orang tuanya melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Nah, kemudian atas laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan. Pada saat polisi telah melakukan penyidikan, si Arumi minta perlindungan ke LPSK," kata Abdul saat sosialisasi LPSK, di Hotel Akhmani, Menteng, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Dari situ LPSK meneliti permohonan itu dan melihat  apa posisi korban dan bagaimana bentuk kekerasan yang dialami korban. "Ditanyakan ke kepolisian penyidik. Penyidik bilang yang bersangkutan harus dilindungi LPSK karena dia mengalami pemaksaan untuk kembali ke rumahnya. Dia pernah lari, kemudian dipaksa kembali ke rumahnya. Bahkan, jika tidak dilindungi, anak ini akan bunuh diri. Itu penyidik yang berbicara," lanjut Abdul.

Untuk memenuhi permohonan Arumi, menurutnya, tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan, LPSK harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Menurut ketentuan prosedur itu, LPSK sejak adanya permohonan Arumi dan hasil penyidikan Kepolisian yang membenarkan permohonan Arumi, LPSK harus meminta peradilan mengesahkan perlindungan Arumi oleh insitusi tersebut.

"Karena Arumi anak di bawah umur, tidak serta-merta bisa dilindungi. Harus diajukan Arumi dan pengacaranya untuk pengadilan agar mendapatkan kelengkapan dari pengadilan. Dibawa ke pengadilan, kemudian ada keputusan hakim untuk Arumi dilindungi oleh LPSK. Berdasarkan putusan itulah LPSK melaksanakan tugas perlindungan," papar Abdul.

Jadi, apabila kasus Arumi semakin berlarut tanpat terlihat memperlihatkan intensi mempertemukan Arumi dengan kedua orang tuanya, diharapkan tidak menyalahkan LPSK. "Seandainya LPSK mengembalikan AB kepada orang tuanya, padahal sudah ada keputusan dari hakim. Keliru nggak kita? Apakah boleh LPSK mengabaikan keputusan pengadilan? Kalau kita mengabaikan, apa namanya negara ini, bukan negara hukum lagi namanya. Kalau Arumi itu dikembalikan ke orang tua bisa saja. Asalkan Arumi mencabut permohonan perlindungannya," tambah Abdul.

Dijelaskan, ketika Arumi mencabut permohonannya, LPSK pertama-tama akan menilai dan kemudian menjalankannya sesuai dalam koridor hukum yang semestinya, kemudian muncul keputusan baru tentang status perlindungan Arumi oleh LPSK. Diterangkan pula, tidaklah benar bahwa selama ini Arumi disembunyikan total.

Arumi telah dipertemukan dengan beberapa pihak keluarga beberapa saat lalu sebagai salah satu jalan memfasilitasi proses mediasi dirinya dengan kedua orang tuanya. "Jadi keliru jika Arumi tidak dipertemukan. Ini bukan karena LPSK juga, tapi karena Arumi tidak mengkehendaki (untuk dipertemukan)," sambungnya.

-

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com