Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yoyok "PADI": Semua Dakwaan Saya Terima

Kompas.com - 06/06/2011, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kedua dengan terdakwa drumer Yoyok "PADI" kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011) mengalami penundaan. Hal ini terjadi karena jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi. 

"Sidang ditunda karena saksi dari jaksa penuntut tidak bisa hadir," ungkap Yoyok seusai hadiri sidang. 

Menanggapi hal tersebut, Yoyok mengaku pasrah saja. "Manusia boleh berencana, tetapi Tuhan berkehendak lain, ya mau diapain lagi," ujar mantan suami vokalis pop Rossa itu.

Pria bernama asli Surendro Prasetyo itu ditangkap pihak kepolisian di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada 27 Februari 2011. Polisi menyita sabu seberat 0,5 gram dan seperangkat alat isap pada penangkapan tersebut.

Tak seperti artis kebanyakan yang terkandung kasus serupa, Yoyok memilih untuk tidak didampingi pengacara. Meski begitu, ia tetap akan berusaha menghadapinya seorang diri. 

"Siapa yang keberatan, semua dakwaan saya terima karena sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Ada juga yang tak sesuai, tetapi saya enggak mau sampaikan di sini karena dalam hal ini sifatnya pribadi," tandas Yoyok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com