Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang, Yoyok "PADI" Didampingi Pengacara

Kompas.com - 13/06/2011, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang ketiga bagi drumer PADI, Surendro Prasetyo alias Yoyok "PADI", kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Yoyok akhirnya didampingi seorang pengacara. "(Pengacara) hanya sebagai pendamping saja. Kalaupun ada yang memberatkan saya, semoga bisa terbantu," ujar mantan suami dari vokalis pop Rossa ini seusai menjalani sidang.

Adalah Herbin Dasril Siahaan yang didaulat Yoyok sebagai kuasa hukumnya. "Kalau kata Mas Yoyok, saya jalani saja tugas saya sebagai pengacara. Soal sidang nanti tergantung apa yang mau ditanyakan nanti. Kalau menurut saya, Mas Yoyok seharusnya direhabilitasi," papar Herbin.

Herbin belum mau memberikan keterangan terlalu banyak mengenai kasus yang menimpa kliennya itu.

Dalam sidang kali ini, pihak jaksa penuntut menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, yakni Reza Okta Zovaria (27), anggota polisi yang ikut ambil bagian saat penangkapan Yoyok.

Tak satu pun keterangan saksi dibantah Yoyok. Ia bahkan membeberkan informasi lebih mendetail mengenai periode ketergantungannya dengan narkotika dan membenarkan kronologi penangkapan yang disampaikan pihak saksi.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Yoyok ditangkap pihak kepolisian di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada 27 Februari 2011. Polisi menyita sabu seberat 0,5 gram dan seperangkat alat isap pada penangkapan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (20/6/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi lainnya, satu seorang anggota Polri, dan satu lagi seorang sekuriti tempat penggerebekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com