Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik Tak Gentar Masuk Bui

Kompas.com - 22/07/2011, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Umaryadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan  berita acara pemeriksaan (BAP) dan cek administrasi dengan terdakwa Dewi Perssik (DP).  Penjelasan itu disampaikannya saat ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011).

Umaryadi mengatakan, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 KUHP, kemungkinan DP bisa ditahan saat itu juga. Namun, pengacara DP segera mengajukan surat permohonan supaya tidak ditahan.

"Dewi juga berjanji bersikap kooperatif, tidak mempersulit persidangan, tidak mengulangi tindak pidana lagi, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Umaryadi.

Barang bukti yang dimaksudkan Umaryadi adalah pisau dan kaset rekaman adegan perkelahian DP dan Jupe saat shooting film Arwah Goyang Karawang.

Tujuh hari setelah BAP dinyatakan lengkap, Kejati DKI Jakarta akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendengarkan kasus pelaporan Jupe itu dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta, DP mengaku siap menjalaninya. "Saya siap duduk di kursi terdakwa nanti," kata DP di kantor Kejati DKI Jakarta.

Apabila dalam persidangan nanti dinyatakan bersalah oleh pengadilan, DP juga siap masuk penjara. "Kasus saya dengan Jupe di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saja belum selesai. Sekarang dua-duanya jadi terdakwa. Saya bingung ini. Tetapi saya tidak takut masuk penjara," kata DP. (kin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com