Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Bulan Penjara, Jupe Keberatan

Kompas.com - 02/08/2011, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Yulia Rahmawati alias Julia Perez (Jupe)   dituntut 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pedangdut Dewi Perssik (DP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (2/8/2011). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Milono Rahardjo menilai tuntutan yang diberikan kepada pelantun "Belah Duren" itu berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Jupe dan DP terlibat perkelahian saat keduanya terlibat shooting film Arwah Goyang Karawang. Terkait peristiwa itu, DP merasa akting Jupe berlebihan hingga melaporkan kepada pihak berwajib.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Jupe yang diwakili oleh Kartika Yosodiningrat langsung menyatakan keberatannya. Menurut Kartika, tidak benar bahwa kliennya telah melakukan penganiayaan secara sengaja.

"Apa yang dibacakan oleh Jaksa yang memuat keterangan saksi tidak benar menurut kami. Misalnya, menerangkan bahwa Didit--manajemen DP--mengamini penganiayaan Jupe kepada DP saat shooting, tidak kami lihat saat persidangan. Meskipun Didit memiliki tendensi memberatkan Jupe, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan bahwa Jupe menduduki dan memukul DP beberapa kali," terang Kartika pascapersidangan, Selasa (2/8/2011).

Kartika menambahkan ketika Jaksa diminta menunjukkan barang bukti terkait keterangan saksi tersebut, ternyata tidak bisa memperlihatkan sesuai dengan yang diminta. "Didit memang tidak melihat seperti yang diterangkan Jaksa dalam keterangan penuntutannya," lanjut Kartika.

Selain itu, berdasarkan himpunan keterangan saksi lain seperti sutradara film Helfi Kardit, adegan peran kekasih pesepakbola Gaston Castanyo itu memang tidak dipenuhi unsur kesengajaan.

"Buktinya, sutradara tidak meng-cut adegan berantem mereka, dan tetap menayangkan adegan berantem apa adanya di tayangan film tersebut di bioskop. Di mana letak kesengajaannya? Ditambah, pada scene 16, Aa Eman--karakter yang berperan melerai dalam film--dia masih melerai dan memerankan adegan tersebut, seperti yang dia (Aa Eman) jelaskan dalam persidangan," tambah Kartika.

"Yang pasti kita keberatan. Ini ekses akibat dari adegan bukan merupakan tindakan penganiayaan yang disengaja menurut Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kita akan membawa poin-poin ini ke pledoi (pembelaan) besok," tutup Kartika.

Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa (9/8/2011) depan dengan agenda pembelaan dari pihak Jupe sebelum vonis terhadap Jupe dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com