Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Dianggap Lalai

Kompas.com - 20/09/2011, 19:19 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menjalani  pemeriksaan untuk pertama kalinya di Unit Laka Polres Purwakarta, menyusul kecelakaan maut yang merenggut nyawa sang istri, Virginia Anggraeni, di Kilometer 96+500 Tol Purbaleunyi, daerah Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2011) lalu.

Ipul, begitu disapa, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran telah  lalai memerhatikan keselamatan, karena memuat sepuluh orang penumpang melebihi kapasitas mobil yang digunakannya.

"Diarahkan ke Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, mengenai kelalaian yang menyebabkan nyawa melayang," jelas salah satu kuasa hukum Saipul, Riza Endriyana SH, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (20/9/2011).

Berkait pasal tersebut, Ipul terancam hukuman enam tahun penjara. "Karena itu harus didampingi kuasa hukum," lanjut Riza, mewakili Lembaga Bantuan Hukum Universitas Bung Karno, yang menangani advokasi Ipul saat ini.

Namun apakah kasus ini akan berujung di pengadilan, Riza belum bisa memastikannya. "Saya tidak mau mendahului kewenangan penyidik, biar dilakukan pemeriksaan dulu," imbuh Riza. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com