JAKARTA, KOMPAS.com — Pedangdut yang juga artis peran Julia Perez belum menyatakan sikap untuk mengajukan banding menyusul putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (11/10/2011), yang menjatuhkan tiga bulan penjara terhadapnya.
"Upaya banding belum tahu, kami akan pikir-pikir dulu, apabila rapat tim akan memutuskan banding maka kami akan banding dalam waktu dekat ini," jelas kuasa hukum Jupe, Kartika Yosodiningrat, seusai sidang pembacaan vonis.
Kartika cukup kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. "Tanpa bermaksud tidak hormat dengan putusan dengan majelis hakim, tapi kami cukup kaget mendengar putusan yang tadi dibacakan," imbuh Kartika.
"Untuk itu, kami akan bahas dulu. Kami akan ketemu dulu dan kami meeting-kan dengan tim, langkah apa yang akan diambil oleh tim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jupe dituding telah melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, pedangdut Dewi Perssik, saat keduanya terlibat dalam penggarapan film Hantu Goyang Karawang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.