Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Titi-Ovy Cerai Bukan Karena Masalah Penghasilan

Kompas.com - 12/12/2011, 15:15 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com -- Titi DJ dan Ovy "/rif" sudah resmi bercerai. Sebelum ini tersiar kabar, mereka bercerai karena masalah penghasilan Ovy di bawah pendapatan Titi. Hal itu dibantah mentah-mentah oleh dua kuasa hukum Titi, Fathoni dan Damayanti Singgih.

"Perceraian itu prisnsipnya ada ketidakcocokan. Pernikahan tidak cocok, makanya berpisah. Daripada menimbulkan hal-hal tidak baik, mereka cerai, enggak mengajukan dalil karena faktor ekonomi," kata Fathoni ketika diwawancara usai sidang perceraian Titi dan Ovy di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang (Banten), Senin (12/12/2011).

Titi dan Ovy, yang baru empat tahun berumah tangga, berpisah sejak Mei 2011 karena ketidakharmonisan hubungan mereka. Hal itu diakui oleh saksi yang hadir dalam sidang, yakni manajer dan saudara kandung Titi. "Saksi bicarakan apa yang mereka lihat soal hubungan mereka berdua. Pertengkaran, mereka tidak lihat. Rumah tangga tidak cocok lagi sejak Mei. Sudah berpisah dan sendiri-sendiri dari bulan Mei," terang Damayanti.

Putusan cerai itu dijatuhkan secara verstek, karena, baik Titi, yang menggugat, maupun Ovy, yang tergugat, tidak pernah hadir dalam sidang dan kedua pihak tersebut sudah sepakat untuk bercerai.

Dalam sidang, terang Damayanti lagi, tak ada masalah perebutan hak asuh anak, karena sang vokalis memang tidak dikaruniai anak dari gitaris itu. "Putusannya hanya untuk cerai saja, tidak ada tuntutan lain. Jadi, cerai, enggak ada soal hak asuh anak," ujar Damayanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com