Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zumi Zola Dikenakan Pasal Perzinahan

Kompas.com - 25/01/2012, 03:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat diduga berselingkuh dengan Peni Farnita Saputri, istri dari Bernaldi Kadir Djemat, Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang juga aktor Zumi Zola Zulkifli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/ESC/1/2012/PMJ/DIT Reskrimum No LP/249/1/2012/DIT Reskrimum itu pun terancam dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

"Pasalnya 284 ini tentang perzinahan, kami menduga sudah terjadi perzinahan," kata kuasa hukum Bernaldi, Andreas Nahot Silitonga, seusai melaporkan perselingkuhan dan perzinahan Zumi dengan Peni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Untuk memerkarakan perselingkuhan Zumi, tim kuasa hukum Bernaldi sudah menyiapkan beberapa alat bukti.

"Buktinya ada beberapa foto, kami bisa kumpulkan, lalu ada SMS. Ini cukup valid, kemudian polisi bisa menyimpulkan apakah benar ini suatu tidak pidana," jelas Andreas. Sementara untuk bukti tuduhan perzinahan yang diduga dilakukan Zumi dan Peni, tim kuasa hukum Bernaldi belum mau membeberkan alat buktinya.

"Untuk hal itu saya sampaikan setelah penyidikan," kata Andreas. Dengan pelaporan tersebut, Bernaldi mengaku tak perlu takut berhadapan dengan Zumi di jalur hukum. "Saya tidak takut dengan tekanan Bupati Zumi Zola, tapi saya pertimbangkan ini demi anak saya. Sampai saat ini saya lihat komitmen Zumi Zola omong kosong. Untuk Zumi Zola, saya harapkan ini yang terakhir dari kasus saya, saya harapkan Anda belajar. Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi, siapa yang salah dan siapa yang benar," tegas Bernaldi.

Selain itu, berkait laporannya di Polda siang tadi, Bernaldi mengaku tak ada kepentingan politik yang menjadi bumbu dari perkara tuduhan perselingkuhan dan perzinahan yang dialamatkan kepada Zumi. "Pekerjaan saya swasta, saya tidak berkecimpung di politik, buat saya ini aib keluarga. Saya ingin mendapatkan keadilan," ujar Bernaldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com