Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Panggil Cucu Soeharto

Kompas.com - 07/02/2012, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian belum ada rencana memanggil Panji Trihatmodjo, cucu mantan Presiden RI Soeharto, yang dilaporkan Andhika Mahatidana (24) terkait kasus dugaan pelemparan gelas di sebuah kelab malam dua pekan lalu. 

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Aswin mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan berkas dari Polsek Mampang. "Belum tahu (jadwal pemanggilan), tapi ada (berkas). Saya juga belum dapat info dari penyidik apakah sudah dipanggil saksi-saksi, karena ini baru berkasnya," ujar Aswin saat dihubungi melalui ponselnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji dilaporkan oleh Andhika lantaran dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melempar sloki, yang menyebabkan Andhika mengalami luka di bagian wajahnya. Kejadian tersebut terjadi saat Andhika hendak mengambil foto rekan-rekannya saat berada di Kelab Blowfish, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (22/1/2012).

Panji yang dikabarkan tengah mabuk merasa Andhika sedang berusaha mengambil gambarnya. Tanpa basa-basi, seperti diakui Andhika, Panji meneriakinya sambil melemparkan gelas minuman ke bagian wajahnya hingga harus dijahit.

Akibat tindakan tersebut, Panji terancam pidana dengan Pasal 315 tentang Penganiayaan. "Ada dua ayat kan itu ya. Tergantung penyidik nanti sesuai prosesnya, apakah penyidik nanti menetapkan ayat 1 atau ayat 2, karena bervariasi. Ancamannya pun bisa bervariasi," ujar Aswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com