TANGERANG, KOMPAS.com - Perjuangan Aa Gym untuk kembali memperistri Teh Ninih akhirnya menemukan titik terang. Permohonan poligami kiai kondang tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Kamis (26/4/2012).
"Pihak majelis memutuskan, pertama mengabulkan permohonan pemohon (Aa Gym). Kedua memberi ijin kepada pemohon, untuk menikah dengan Hj. Ninih Muthma'innah. Ketiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 291.000," tutur ketua majelis hakim Musiffin SH., MH., saat persidangan.
Sayangnya Aa Gym tak mendengarkan langsung keputusan tersebut. Hanya kuasa hukumnya, Yoky Muh Sulaeman dan Dudung Abdul Gani (adik dari teh Ninih), yang mendatangi sidang.
Yoky sendiri tidak tahu mengapa kliennya tidak bisa menghadiri sidang. Seluruh pihak juga dinyatakan puas dengan keputusan ini.
"Alhamdulillah harapannya baik. Ini yang diharapkan. Dengan keputusan ini bisa diterima baik oleh keluarga," ujar Dudung.
Proses persidangan berlangsung cepat, dengan 6 kali sidang.
Pada Desember 2010, Aa Gym digugat cerai oleh Teh Ninih, namun Maret lalu Aa Gym pernah dikabarkan menikahi kembali Teh Ninih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.