Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Angelina

Kompas.com - 15/05/2012, 16:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.

Masa penahanan Angelina akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung mulai besok (16/5/2012). "Jadi untuk penahananan tersangka Angelina memang diperpanjang 40 hari, untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Angelina ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak Jumat (27/4/2012). Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina. Secara terpisah, pengacara Angelina, Teuku Nasrullah mempertanyakan keputusan penahanan kliennya.

Mantan pengajar di Universitas Indonesia itu mempertanyakan untuk apa KPK menahan Angelina sementara kliennya itu baru dua kali diperiksa dalam 20 hari ditahan.

"Angie minta segera diperiksa tapi nggak diperiksa-periksa kayak gini. Ini sudah 20 hari tapi baru dua kali diperiksa, untuk apa ditahan? Kata Angie, 'saya ingin segera memberi keterangan'" tutur Nasrullah.

Sementara menurut Johan, efektivitas pemeriksaan berkas perkara Angelina, tidak tergantung berapa kali KPK memeriksa seorang tersangka.

"KPK masih lakukan pemeriksaan saksi, nanti kita akan periksa lagi Angie sebagai tersangka," ujar Johan. Mengenai jadwal pemeriksaan Angelina, kata Johan, tergantung kebutuhan penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com