Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beginilah Status Ariel Sekarang

Kompas.com - 23/07/2012, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nazril Irham atau biasa disapa Ariel telah bebas dari menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7/2012) pagi. Terpidana kasus peredaran video asusila itu dinyatakan bebas bersyarat per hari ini.

"Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli (2012)," kata Ika Yusanti, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ketika dihubungi oleh para wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Ika, pembebasan bersyarat Ariel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012. Berdasarkan perhitungan Ditjenpas, kata Ika, Ariel telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, yaitu menjalani dua pertiga masa hukumannya. Perhitungan pembebasan bersyarat Ariel juga mempertimbangkan remisi tiga bulan penjara yang diterima Ariel.

Ika juga mengatakan, meskipun keluar dari tahanan, Ariel terikat aturan balai pemasyarakatan dan tetap mendapat pengawasan dari kejaksaan negeri setempat selama bebas bersyarat. Ariel tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin hingga dinyatakan bebas murni. Adapun jadwal Ariel bebas murni jatuh pada 21 September 2013.

Sebelumnya, Ariel divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mantan kekasih artis Luna Maya itu dianggap terbukti bersalah atas kelalaiannya, yang menyebabkan penyebaran video porno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com