BANDUNG, KOMPAS.com -- Dengan status bebas bersyarat per Senin (23/7/2012), vokalis Nazriel Irham alias Ariel boleh meninggalkan Tanah Air. Ia boleh bepergian ke luar negeri untuk alasan ibadah, seperti naik haji.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Bandung, Nuruddin Musa. Selain untuk beribadah, Ariel juga diperbolehkan ke luar negeri untuk urusan kesehatan, jika dirinya sakit, dan kegiatan kemanusiaan.
"Mengadakan konser di luar negeri untuk menyumbang ke panti asuhan atau yayasan, diperbolehkan, karena berkaitan dengan kemanusiaan," ujar Nuruddin kepada para peliput Bapas Klas 1 Bandung, Senin (23/7/2012) siang.
Terkait dengan pembebasan bersyarat (PB) yang didapat oleh artis musik yang terjerat kasus penyebaran video asusila ini, Naruddin mengatakan, Ariel harus melapor minimal sebulan sekali ke Bapas. "Bisa juga lebih, karena kami punya program bulanan, berkala, dan mingguan," terangnya.
Bapas selaku lembaga pembinaan bertugas untuk memberi bimbingan, penyuluhan, monitoring, pengarahan, dan evaluasi terkait dengan kondisi kesehatan, lingkungan bekerja, dan lingkungan rumah, agar para warga binaannya tidak melakukan pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.