Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas: Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Dua Tahun Saja

Kompas.com - 23/07/2012, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus video hubungan intim yang melibatkan artis peran dan pembawa acara Luna Maya serta pembawa acara Cut Tari hingga kini berkasnya masih ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilengkapi sebelum dimejahijaukan. Hal itu yang membuat kuasa hukum Farhat Abbas bersama LSM Hajar gemas menanti kejelasan status Luna dan Tari.

"Kemarin Polisi mengeluarkan rilis, katanya saat ini status Luna dan Tari itu masih P19, masih ada yang kurang untuk P21, katanya kekurangan bukti dan saksi," tutur Farhat ketika dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Farhat yakin, berkas Luna dan Tari cepat atau lambat bisa segera dilengkapi agar bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. "Saya berharap ini bisa cepat (P21). Karena itu pembantu-pembantu pemerintahan harus bisa bekerja cepat juga. Kalau tidak, kan nanti akan menghambat pekerjaan lainnya. Enggak usah praperadilan lagi, langsung saja dilimpahkan lah," tegasnya.

Farhat berharap Polri tak menutup kasus video hubungan intim yang menyebabkan vokalis Nazriel Irham alias Ariel mendekam di tahanan selama dua tahun lebih itu. "Bagi saya ini tetap kejahatan besar. Kalau mereka ngotot pakai kamera untuk dokumentasi pribadi, ya harus ingat kamera itu sarana publik. Kalau hanya dokumentasi (upacara) siraman, itu bisa saja. Tapi, kalau sudah dokumentasi berhubungan intim yang tersebar, harus ada konsekuensinya," tekan Farhat. "Kalau kemarin jaksa menuntut Ariel dua tahun, tapi hakim memutuskan tiga tahun enam bulan, berartu ini masalah serius. Ya, buat Luna Maya-Cut Tari, dua tahun saja," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com