JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus video porno mantan vokalis Peterpan, Ariel, yang juga menyeret nama artis Cut Tari dan Luna Maya sampai saat ini masih dalam penyidikan Polri. Ada dua kemungkinan terhadap kasus Luna dan Cut Tari, yaitu dilanjutkan dan berpotensi untuk dihentikan atau SP 3.
"Pertama dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21. Kedua bisa juga kasus ini berhenti di SP3. Karena itu konstruksi penyidikan memang begitu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, Senin (23/7/2012).
Menurut Anang, penyidik terus dilakukan evaluasi untuk menentukan arah kasus tersebut akan dibawa ke mana. Berkas kasus tersebut saat ini masih P 19 atau dilengkapi Polri dengan petunjuk dari Kejaksaan. "Saat ini pencarian sedang dikembangkan kepada saksi-saksi yang terkait dengan petunjuk Kejaksaan," terang Anang.
Anang menegaskan, lamanya proses penyidikan berlaku pada semua kasus, tidak hanya Luna Maya dan Cut Tari. Hingga saat ini, belum ada rencana pemanggilan terhadap keduanya. "Itu tergantung penyidiknya yang akan memanggil, kalau perlu akan dilakukan, tapi kalau tidak ya, tidak," lanjut Anang.
Saat ini, status Cut Tari dan Luna masih sebagai tersangka. Sementara Nazriel Irham atau Ariel hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dua tahun lebih di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebon Waru, Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.