JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) butuh bukti-bukti yang kuat pada berkas Luna Maya dan Cut Tari mengenai kasus peredaran video hubungan intim yang melibatkan vokalis Nazriel Ilham atau Ariel. Jika cukup alat bukti, Kejagung siap memproses lebih lanjut kasus tersebut.
"Kalau cukup alat bukti, kita siap. Yang penting kan alat buktinya," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, Selasa (24/7/2012) di Jakarta.
Diketahui, selama kurang lebih dua tahun, berkas keduanya masih belum selesai dilengkapi oleh Polri. Luna dan Tari pun masih menyandang status tersangka. Di lain pihak, Ariel telah bebas bersyarat dari masa tahanannya pada Senin (23/7/2012).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, pada Senin (23/7/2012) mengatakan bahwa berkas tersebut saat ini masih berstatus P19. "Saat ini pencarian sedang dikembangkan kepada saksi-saksi yang terkait dengan petunjuk kejaksaan," ujar Anang kemarin.
Menurut Anang, penyidik masih terus melakukan evaluasi untuk menentukan arah kasus itu. Namun, mengenai petunjuk pihak Kejaksaan, Basrief tak mau memberi komentar. "Tanyakan saja yang dapat arahan (Polri)," kata Basrief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.