JAKARTA, KOMPAS.com -- Gugatan cerai yang dilayangkan Christy Jusung terhadap suaminya, Hengky Kurniawan, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012). Baik Hengky maupun Christy mengaku lega dengan keputusan tersebut.
"Yang pasti sudah ada putusan, dan mereka sudah tahu. Lega artinya sudah lewati fase-fase ketegangan beberapa minggu ini," kata Jimmy Yansen, kuasa hukum Hengky, saat ditemui usai persidangan.
Selama sidang berlangsung, Hengky dan Christy jarang menghadiri sidang perceraian. Mereka sudah sepakat untuk tidak melanjutkan rumah tangga dan memilih jalannya masing-masing. "Yang namanya ribut inginnya diselesaikan baik-baik, tapi Hengky sadar enggak bisa disatukan. Kemarin itu cari titik temu. Intinya ada kesepatakan cerai di antara keduanya," lanjut Jimmy.
Seperti diberitakan, Christy menggugat cerai Hengky pada 4 Juni silam. Sidang berjalan cukup singkat, belum genap dua bulan keduanya telah resmi bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.