Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Perceraian Andika Tak Perlu Melalui PA

Kompas.com - 10/10/2012, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Perceraian mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa Setiawan, dari seorang model klip video asal Surabaya, Jawa Timur, yang belakangan diketahui bernama Nadine, ditegaskan oleh kuasa hukum Andika, Ferry Juan, SH, tak perlu dilakukan melalui Pengadilan Agama.

"Mereka menikah siri. Jadi, kalau ditanyakan perkembagan gugatan cerai di Pengadilan Agama, saya jawab tidak ada dan tidak perlu ditindaklanjuti perceraian itu. Mereka menikah siri, ya sudah 'selesai' begitu saja," jelas Ferry ketika diwawancara melalui telepon di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Menurut kuasa hukum yang pernah menangani kasus narkoba yang menjerat Andika beberapa waktu lalu itu, sejak awal kliennya tersebut memang bersepakat dengan Nadine untuk menikah secara siri pada September 2012. "Itu memang niat mereka, enggak mau menikah resmi, dan ini keinginan mereka," terangnya.

Pada Selasa (9/10/2012), ketika diwawancara per telepon di Jakarta, Ferry mengungkapkan bahwa Andika sudah menceraikan Nadine. "Katanya, belum lama (pernikahan Andika-Nadine). Mungkin September, ya. Cuma, ya gini ya, dia pisah (cerai) lagi sekarang, karena tidak cocok," kata Ferry ketika itu.

Diungkapkan pula oleh Ferry, perceraian Andika itu bisa jadi disebabkan oleh ketidakcocokan satu sama lain. "Alasannya, karena terlalu terburu-buru (memutuskan menikah) ya. Jadi, belum kenal kepribadian masing masing dan diputuskan lebih baik pisah," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com